APA ITU KEKERASAN PADA ANAK?
Menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah suatu tindakan penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk menyakiti fisik, emosional, seksual, melalaikan pengasuhan, dan eksploitasi untuk kepentingan komersial yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup, martabat, atau perkembangannya. Menurut UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 13, kekerasan pada anak adalah segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan seksual termasuk hinaan; meliputi penelantaran dan perlakuan buruk, eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/jual beli anak. Kekerasan pada anak disebut juga dengan child abuse, yaitu semua bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau memiliki kuasa atas anak tersebut, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan guru.